get app
inews
Aa Text
Read Next : Penuh Haru, Ribuan Warga Solo Lepas Kepergian Jenazah Sinuhun PB XIII ke Imogiri

Mobil Ford Terserempet KA Jaladara di Solo, Lokomotif Ikut Rusak

Senin, 22 Mei 2023 - 15:27:00 WIB
Mobil Ford Terserempet KA Jaladara di Solo, Lokomotif Ikut Rusak
Ilustrasi – Kereta Api (KA) Jaladara saat melintas di jalan Slamet Riyadi Solo. Foto: Foto: ist.

Dikatakannya, pengguna jalan harus mendahulukan perjalanan KA seperti tertera dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pada pasal 124, disebutkan bahwa pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api. 

“Isi dari UU tersebut menunjukkan kepada kita bahwa keselamatan perjalanan KA harus menjadi prioritas utama,” ujarnya. 

Franoto berharap, masyarakat dapat menyebarkan pesan keselamatan ini, agar yang berkunjung ke Solo dapat memahami bagaimana keadaan jalur KA relasi Stasiun Purwosari-Solo Kota yang berada sejajar dengan Jalan Slamet Riyadi. 

Dengan begitu akan senantiasa selamat ketika melintasi rel di area tersebut. Masyarakat yang memarkir kendaraan di sepanjang Jalan Slamet Riyadi, diharapkan dapat menjaga jarak aman agar tidak menghalangi jalur KA.

"Hal tersebut mengingat sering kali terjadi gangguan perjalanan KA Batara Kresna dan KA Jaladara karena terdapat kendaraan yang parkir hingga menghalangi jalur KA,” ucapnya. 

Editor: Ary Wahyu Wibowo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut