get app
inews
Aa Text
Read Next : Bejat! Kakek 66 Tahun di Malang Cabuli Bocah Perempuan Tetangga

Modus Pedagang Roti Cabuli 2 Anak Berkebutuhan Khusus: Temui Korban saat Mandi

Senin, 20 November 2023 - 17:14:00 WIB
Modus Pedagang Roti Cabuli 2 Anak Berkebutuhan Khusus: Temui Korban saat Mandi
Sardi Basori, tersangka pencabulan saat dihadirkan di Mapolrestabes Semarang, Senin (20/11/2023). (Eka Setiawan)

Di waktu yang lain, tersangka ini juga melakukan perbuatan yang sama ke korban lain yang tak lain saudara perempuan korban. Kedua korban menderita tuna grahita.

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan tersangka diamankan saat berada di dalam rumahnya. Proses hukum ditempuh setelah keluarga melaporkan ke polisi.

“Berdasar bukti-bukti, dan pemeriksaan saksi, tersangka telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban,” kata Kombes Irwan di Mapolrestabes Semarang, Senin (20/11/2023).

Tersangka dijerat Pasal 76 E juncto Pasal 82 UU RI nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI nomor 3 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara, maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar. 

Editor: Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut