Modus Transaksi COD, Pemuda Ini Malah Cabuli Gadis di Semarang
Kamis, 14 Januari 2021 - 19:55:00 WIB
Kapolres mengatakan, berdasarkan pengakuan tersangka telah melakukan perbuatan serupa sebanyak dua kali. Adapun korban berhasil menyelamatkan diri dengan cara menendang pelaku dan meminta tolong warga terdekat.
Menurutnya, tersangka dijerat pasal 76 D junto pasal 81 ayat 1 sampai 3 atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Tersangka terancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sementara itu, tersangka Kinjeng (21) mengaku telah melakukan tindak kejahatan serupa dengan modus yang sama sebanyak dua kali. "Saya sudah dua kali lakukan ini. Jadi ada dua korban," ujarnya.
Editor: Ahmad Antoni