Motif Perampokan Tewaskan Bocah 6 Tahun di Boyolali, Pelaku Terjerat Utang Judi Online
Setelah melakukan perampokan sadis, pelaku membawa kabur sepeda motor korban dan melarikan diri ke wilayah Kudus. Namun, pelaku berhasil ditangkap kurang dari 24 jam sejak kejadian.
Kapolres Boyolali juga menyampaikan kondisi Daryanti yang sempat kritis usai kejadian. Saat ini, kondisi korban telah berangsur membaik.
“Untuk kondisi ibu korban yang awalnya sempat kritis dan menjalani perawatan intensif di ruang ICU, dua hari yang lalu kondisinya mulai membaik dan kini telah kembali ke rumah,” ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta sejumlah pasal dalam KUHP terkait pencurian dengan kekerasan, penganiayaan berat, dan percobaan pembunuhan. Ancaman hukuman maksimal adalah penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto mengingatkan masyarakat agar tidak menganggap remeh bahaya judi online.
“Judi online sering kali terlihat sepele di awal, namun dampaknya sangat merusak. Tidak hanya menghabiskan harta, tetapi juga dapat menghilangkan akal sehat dan nurani,” ujar Kombes Pol Artanto.
Editor: Donald Karouw