Motif Perempuan di Magelang Rusak Masjid, Polisi Sebut karena Depresi

MAGELANG, iNews.id – Polisi mengungkap motif perusakan masjid yang dilakukan tersangka perempuan berinisial F (50) di Kecamatan Salaman, Kabupaten Magelang. F ditangkap polisi setelah merusak Masjid Al Mahfudz.
Kapolresta Magelang, AKBP M Sajarod Zakun mengatakan, dari pemeriksaan sementara, motif tersangka merusak masjid karena depresi.
“Dia hendak mengambil sertifikat tanahnya di bank, tetapi tidak diizinkan,” katanya, Selasa (13/12/2022).
Dia mengungkapkan, tersangka F dijerat pasal berlapis yakni Pasal 156 dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara dan Pasal 406 ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara.
“Pasal ini terkait menyatakan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap sesuatu atau beberapa golongan penduduk di muka umum,” kata Zakun.
Dia menjelaskan, kronologi perusakan masjid yang dilakukan tersangka F berawal pada Sabtu 10 Desember 2022 tersangka F ini berpamitan kepada suaminya untuk menengok ibunya.
Ternyata tersangka berbohong. F naik angkutan umum lalu berganti bus dan melanjutkan jalan kaki menuju masjid tersebut.
“Di dalam masjid, F ini mengeluarkan pembalut yang berlumuran darah haidnya yang sudah disiapkan dan menempelkan ke Alquran yang ada di lemari dan mengencingi mimbar imam,” katanya.
Editor: Kastolani Marzuki