MWA UNS Lanjutkan Pelantikan Rektor meski Dibatalkan Kemendikbudristek
"Kan PP (Peraturan Pemerintah) lebih tinggi dari permen (Peraturan Menteri)," katanya.
Saat disinggung mengenai tindak lanjut usai keputusan pembekuan MWA yang dilakukan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, pihaknya masih akan merumuskan konstruksinya.
"Yang jelas tetap melaksanakan tugas, sebelum ada keputusan yang mengikat, inkrah dari pengadilan," katanya.
Terkait dengan undangan pelantikan yang sudah disebar oleh MWA, ia memastikan pelantikan akan tetap terlaksana. Meski demikian, untuk lokasi dan waktu pelantikan akan ada perubahan.
"Undangan tetap dilaksanakan dalam konteks yang sederhana. Sedang kami bicarakan. Yang jelas MWA tetap eksis," katanya.
Editor: Ary Wahyu Wibowo