MWA UNS Lanjutkan Pelantikan Rektor meski Dibatalkan Kemendikbudristek
Sebelumnya, Kemendikbudristek RI membatalkan hasil pemilihan rektor terpilih UNS Solo masa bakti 2023-2028. Proses pemilihan sebelumnya menghasilkan Prof Sajidan sebagai rektor terpilih.
Direktur Reputasi Akademik dan Kemahasiswaan UNS Sutanto mengatakan, hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI Nomor 24/Tahun 2023 tentang Penataan Peraturan Internal dan Organ di Lingkungan UNS tanggal 31 Maret 2023.
Pada peraturan yang sama juga diputuskan bahwa dilakukan pembekuan Majelis Wali Amanat (MWA) UNS mulai tanggal 31 Maret 2023.
"Karena MWA ini organ tertinggi di dalam PTNBH maka tugas dan kewenangan MWA diambil alih Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi," katanya.
Ia menyampaikan salah satu pertimbangan pembatalan penetapan rektor tersebut karena Peraturan Majelis Wali Amanat Universitas Sebelas Maret Nomor 8 Tahun 2022 tentang Tata Tertib Pemilihan Rektor Universitas Sebelas Maret Masa Bakti 2023-2028 bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Editor: Ary Wahyu Wibowo