Nasib Sejoli Polisi Selingkuh di Ujung Tanduk, Terancam Pemberhentian Tidak dengan Hormat

“Sejak kejadian itu (penggerebekan) keduanya (Bripka ARP dan Aiptu MM) dibebastugaskan dari kedinasan awal dan ditarik ke Polda Jawa Tengah,” kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy, Kamis (16/12/2021). “Ini sekaligus untuk mempermudah dan memperlancar sidang (KKEP) yang bersangkutan,” imbuhnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, mereka juga mengikuti Sidang Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian Republik Indonesia (KKEP) di masing-masing satuan kerja. Putusan dari sidang tersebut merekomendasikan keduanya PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat).
"Kemudian atas putusan itu pihak Bripka ARP maupun Aiptu MM mengajukan banding ke Ankum (atasan yang berhak menghukum) yaitu Kapolda Jateng. Saat ini menunggu proses sidang banding," ungkapnya.
"Polri tegas terhadap pelanggaran oknum anggota. Sebaliknya akan memberikan reward (penghargaan) bila anggota Polri berprestasi," ujarnya.
Editor: Ahmad Antoni