get app
inews
Aa Text
Read Next : Gegara Selingkuh dengan Istri Orang, Hakim PN Jember Dipecat

Nasib Sejoli Polisi Selingkuh di Ujung Tanduk, Terancam Pemberhentian Tidak dengan Hormat

Kamis, 16 Desember 2021 - 14:04:00 WIB
Nasib Sejoli Polisi Selingkuh di Ujung Tanduk, Terancam Pemberhentian Tidak dengan Hormat
Nasib dua oknum polisi yang terlibat perselingkuhan di ujung tanduk. (Foto: Ilustrasi m/Ist)

“Sejak kejadian itu (penggerebekan) keduanya (Bripka ARP dan Aiptu MM) dibebastugaskan dari kedinasan awal dan ditarik ke Polda Jawa Tengah,” kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy, Kamis (16/12/2021). “Ini sekaligus untuk mempermudah dan memperlancar sidang (KKEP) yang bersangkutan,” imbuhnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, mereka juga mengikuti Sidang Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian Republik Indonesia (KKEP) di masing-masing satuan kerja. Putusan dari sidang tersebut merekomendasikan keduanya PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat).

"Kemudian atas putusan itu pihak Bripka ARP maupun Aiptu MM mengajukan banding ke Ankum (atasan yang berhak menghukum) yaitu Kapolda Jateng. Saat ini menunggu proses sidang banding," ungkapnya.

"Polri tegas terhadap pelanggaran oknum anggota. Sebaliknya akan memberikan reward (penghargaan) bila anggota Polri berprestasi," ujarnya.

Editor: Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut