Nelayan di Rembang Keluhkan Kendala Mengurus Surat Izin Usaha Perikanan
REMBANG, iNews.id – Para nelayan di Kabupaten Rembang mengeluhkan kendala mengurus surat izin usaha perikanan (SIUP). Dari sekitar 260 kapal cantrang, sebagian besar belum memiliki SIUP sehingga tidak bisa melaut.
Ketua Asosiasi Nelayan Dampo Awang Bangkit Rembang Suyoto membeberkan sejumlah kendala dalam mengurus SIUP. Pertama, banyak kapal cantrang bekas dan harus balik nama atas nama sendiri.
“Kalau dulu beli kapal bekas ya lebih susah. Soalnya kepemilikan kapal sekarang SIUP harus atas nama sendiri, harus punya laporan SPT tahunan sendiri, disinkronkan ke situ,” kata Sunyoto, Jumat (22/4/2022).
Kemudian menyangkut surat ukur, dulunya gambar kapal mengacu ukur internasional. Namun sekarang berubah menjadi surat ukur nasional.
“Untuk gambar versi ukur nasional perlu waktu lagi. Kalau kapal baru, jelas nggak mungkin keluar suratnya. Soalnya sejak 2015, sudah tidak ada surat keluar untuk cantrang,” ujarnya.
Guna mempermudah dan mempercepat pengurusan SIUP, ia mendesak pihak terkait memperbanyak waktu pelayanan gerai di Pelabuhan Tasikagung, Rembang. Jika syarat mengurus surat kapal dari nelayan sudah siap, diharapkan secepat mungkin dapat cek fisik. Sebab ketika cek fisik selesai, SIUP akan cepat terbit.
“Kemarin sempat dibuka gerai beberapa hari di sini, tapi kan tidak serta merta persyaratan dari nelayan lengkap. Banyak item yang harus dipenuhi dulu. Makanya saya berharap layanan gerai dibuka lagi, rutin kalau bisa,” tuturnya.
Mengengai perubahan alat tangkap dari jaring cantrang ke jaring tarik berkantong, menurutnya nelayan siap menyesuaikan. Nelayan sendiri sudah menerima sosialisasi penggunaan.
“Tapi waktu itu prakteknya di darat, petugas tidak mau praktek di laut secara langsung,” ucapnya.
Sedangkan menyangkut aturan kenaikan pajak, nelayan akan berupaya memenuhi ketentuan pemerintah. Meskipun pemilik kapal sendiri, belakangan ini sering menghadapi uang pembayaran ikan dari bakul yang macet.
“Apa boleh buat, ya pasti bayar. Tapi kalau kapal mangkrak, mau bayar uang dari mana. Kita jual ikan, diambil bakul, banyak yang mandeg, akhirnya kapal nggak jalan,” ucapnya.
Baginya, pembayaran pajak juga vital. Sebab jika pemilik kapal tidak menuntaskan pembayaran pajak, maka akan mudah terdeteksi.
Jika surat belum lengkap tapi nekat melaut, Suyoto mengimbau agar jangan bertindak seperti itu. Sebab sangat rawan jika ada operasi petugas di tengah laut.
“Kalau sudah begitu perbekalan jelas hilang, masih kena denda. Kalau tidak komplet, ranahnya ke hukum,“ kata Suyoto.
Untuk itu, dirinya mengajak nelayan sabar mengurus surat-surat kapal sampai tuntas, Baru setelah itu memutuskan melaut. Nelayan Juga diminta tetap mengedepankan sikap patuh kepada aturan. Sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat agar tetap kondusif.
“Tapi kami juga memohon pemerintah memperhatikan nasib kami, terutama mengenai perizinan, memperoleh layanan lebih mudah. Biar kami bisa melaut, kuncinya itu,“ tuturnya.
Editor: Ary Wahyu Wibowo