Ngeri, Belasan Macan Kumbang Berkeliaran di Pulau Nusakambangan
Terkait dengan hal itu, pihaknya bersama pemangku kepentingan lainnya berupaya menjaga keberlangsungan ekosistem Nusakambangan melalui kegiatan patroli maupun penanaman pohon.
Pihaknya juga rutin menyosialisasikan kepada masyarakat agar tidak mengganggu atau berburu satwa liar yang dilindungi tersebut karena bagi siapa saja yang melanggarkanya akan dijerat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara lima tahun dan denda Rp500 juta.
Disinggung mengenai rekaman video di media sosial yang menyebutkan seekor macan tutul Jawa di Nusakambangan terekam video amatir warga, pihaknya belum bisa memastikan jika lokasinya benar di Nusakambangan.
Dalam video berdurasi 30 detik yang beredar di media sosial itu terlihat seekor macan tutul berjalan santai saat diabadikan melalui kamera warga dari atas sebuah mobil dengan jarak dekat dan disebutkan jika lokasinya di Pulau Nusakambangan. "Saya belum bisa memastikan. Masih saya telusuri sumber informasinya," ujarnya.
Editor: Ahmad Antoni