Nyamar Jadi Konsumen, Polisi Bongkar Peredaran Alat Rapid Antigen Tak Berizin di Jateng

Selang beberapa jam kemudian Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jateng AKBP Asep Mauludin, bersama tim melakukan penggeledahan dan penyitaan di Jalan Perak No. 9 Kwaron 2 Bangetayu Semarang yang merupakan rumah milik SPM.
Di tempat tersebut penyelidik menemukan barang bukti ratusan boks alat rapid antigen berbagai merek yang diduga tidak memiliki izin edar.
"Modus operasinya yaitu mereka menjual sesuai pemesanan kemudian mereka datang dan pembeli membayar DP. Tersangka ini menjual barang-barang tersebut ke klinik maupun perseorangan," kata Dirreskrimsus.
"Sudah kita amankan 450 pack di TKP wilayah Genuk Semarang. Jangan sampai dalam situasi Covid-19 ini ada pihak-pihak yang ingin mencari keuntungan," kata Kapolda.
Dari pengakuan pelaku, dalam 1 minggu pelaku dapat menjual 300 s/d 400 boks x 100.000,- = Rp40.000.000 atau Rp160.000.000 setiap bulan dan jika ditotal selama 5 bulan jadi sebesar Rp800.000.000, pendapatan bersih.
Editor: Ahmad Antoni