Nyoblos 2 Kali, Dua Anggota KPPS TPS Desa Kapuan Blora Terancam Pidana
BLORA, iNews.id - Pelaksanaan penghitungan Suara Ulang (PSU) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 2 Desa Kapuan, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, Minggu (13/12/2020), berjalan aman dan lancar. Pelaksanaan PSU tetap menerapkan protokol kesehatan.
Seperti diberitakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blora menggelar PSU berdasarkan temuan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), ada pemilih yang menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali. Sehingga direkomendasikan kepada KPU untuk menggelar PSU.
Diketahui, pemilih tersebut adalah dua anggota KPPS TPS 2 Desa Kapuan yang menggunakan hak pilih orang lain atau pemilih yang tidak hadir namun sudah tanda tangan absen kehadiran.
"Ya, hari ini kami menyelenggarakan PSU atas dasar rekomendasi dari Bawaslu, adanya pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh dua orang KPPS kami yang memilih dua kali," kata Naelina Paramita Najati, Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Blora.
Editor: Ahmad Antoni