Nyoblos 2 Kali, Dua Anggota KPPS TPS Desa Kapuan Blora Terancam Pidana
Minggu, 13 Desember 2020 - 17:33:00 WIB
Menurutnya, tidak hanya pelanggaran administrasi saja, kemungkinan anggota KPPS tersebut juga terancam dipidana. "Selain administrasi, pada pasal 178 B Jo 178 C ayat 1 dan 3 penggunaan surat suara lebih dari satu kali, KPPS itu melanggar Pidana Pemilu dengan ancaman penjara 36 bulan," katanya.
Sementara itu, PSU dikawal ketat aparat TNI dan Polri. Kapolres Blora AKBP Ferry Irawan bersama Dandim 0721 /Blora Letkol Inf. Ali Mahmudi juga hadir menyaksikan jalan PSU.
"Kita hanya memastikan PSU ini berjalan aman, dan mematuhi protokol kesehatan, menerapkan 3M. Memakai masker, Mencuci tangan dan menjaga jarak, menghindari kerumunan," kata Kapolres AKP Ferry.
Editor: Ahmad Antoni