OJK Solo Dorong Pemda Kucurkan Subsidi Bunga Kredit untuk UMKM
"Jadi tidak memandang apakah itu milik pemda atau tidak," katanya.
Menurutnya, kriteria yang memperoleh subsidi bunga adalah debitur usaha mikro kecil yang terdampak pandemi Covid-19. Mereka memperoleh pinjaman maksimum sebesar Rp15 juta, dengan besaran subsidi bunga sebesar 50 persen dari suku bunga yang ditetapkan perbankan atau pergadaian tersebut.
Pihaknya mencatat sampai dengan posisi akhir April 2021, jumlah debitur yang telah mendapatkan subsidi bunga sebanyak 1.453 debitur dengan subsidi bunga yang telah dicairkan sebanyak Rp166,24 juta.
Daerah lain yang juga mengeluarkan kebijakan serupa adalah Pemkab Klaten. Bedanya, untuk di Klaten subsidi bunga hanya diberikan kepada pelaku UMKM melalui BPR yang dimiliki oleh pemda.
"Di Solo juga ada, tetapi modelnya bukan subsidi bunga tetapi pemberian kredit murah melalui Perumda BPR Bank Solo. Untuk kredit murah ke UMKM ini suku bunganya 4 persen. Itu kan di bawah bunga KUR (kredit usaha rakyat), jadi sangat membantu," ucapnya.
Editor: Ary Wahyu Wibowo