get app
inews
Aa Text
Read Next : Detik-Detik Pengasuh Ponpes Pati Tersangka Pencabulan Santriwati Ditangkap, Berlutut Tak Berdaya

Oknum Pengasuh Pesantren di Jepara jadi Tersangka Pencabulan Santriwati, Begini Modusnya

Rabu, 13 Mei 2026 - 15:32:00 WIB
Oknum Pengasuh Pesantren di Jepara jadi Tersangka Pencabulan Santriwati, Begini Modusnya
Ilustrasi pencabulan anak (Foto: Dok/stutterstock)

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti krusial, di antaranya pakaian korban dan telepon genggam yang berisi riwayat percakapan tersangka.

"Tersangka saat ini sudah kami tahan untuk proses hukum lebih lanjut. IAJ akan dijerat dengan Undang-Undang RI tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS)," unar AKP Faizal Wildan.

Atas perbuatannya, pengasuh pondok pesantren tersebut terancam hukuman pidana penjara maksimal hingga 12 tahun penjara. Pihak kepolisian juga terus melakukan pendampingan psikologis terhadap korban untuk memulihkan kondisi mentalnya pasca-kejadian.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut