Ombudsman Jateng Temukan Potensi Dugaan KPU Kota Semarang Maladministrasi Ketersediaan APD
SEMARANG, iNews.id - Ombudsman Perwakilan Jawa Tengah (Jateng) menemukan potensi maladministrasi yang diduga dilakukan KPU Kota Semarang berkaitan dengan ketersediaan Alat Pelindung Diri (APD) dalam pelaksanaan Pilkada 2020. Dugaan tersebut didasarkan pada hasil monitoring kesiapsiagaan KPU Kota Semarang terkait ketersediaan APD dalam pelaksanaan pesta demokrasi itu.
Kepala Ombudsman Perwakilan Jawa Tengah Siti Farida mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan di Kecamatan Semarang Selatan, Semarang Timur, Semarang Tengah, Gayamsari, dan Pedurungan, Ombudsman Perwakilan Jateng tidak menemukan alat pelindung diri.
Antara lain masker sekali pakai, sarung tangan karet, termometer infrared, kantong plastik tempat sampah, baju hazmat, hingga fasilitas cuci tangan berikut ember penampung. Padahal, merujuk pada Surat Edaran Ketua KPU Nomor 858 Tahun 2020 perihal pengadaan APD, komponen-komponen tersebut wajib untuk dipenuhi.
Editor: Ahmad Antoni