get app
inews
Aa Text
Read Next : Korupsi Dana Desa untuk Pesugihan, Kades di Brebes Ditangkap usai 2 Tahun Buron

Operasi PPKM Darurat di Brebes, Puluhan Pelanggar Prokes Disidang di Tempat

Rabu, 07 Juli 2021 - 12:40:00 WIB
Operasi PPKM Darurat di Brebes, Puluhan Pelanggar Prokes Disidang di Tempat
Operasi PPKM Darurat di Brebes, Puluhan Pelanggar Prokes Disidang di Tempat

BREBES, iNews.id – Tim gabungan Satgas Covid-19 melakukan operasi yustisi protokol kesehatan secara ketat di jalur pantura depan Pasar Induk Brebes, Rabu (7/7/2021) pagi. Puluhan pengendara motor yang tidak memakai masker langsung digiring petugas untuk disidang dan langsung membayar denda. 

Sidang di tempat dilakukan oleh Pengadilan Negeri dan Kejaksaan Negeri setempat. Setelah melalui serangkaian proses sidang tindak pidana ringan dan membayar denda, mereka diperbolehkan melanjutkan perjalanan.

Uang denda selama PPKM Darurat akan disetorkan oleh Kejari Brebes ke kas negara. Dalam persidangan tersebut, para pelanggar protokol kesehatan juga diberi edukasi agar mematuhi protokol kesehatan.

Pemberlakuan denda ini tertuang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Brebes nomor 2 Tahun 2021.  Salah seorang pelanggar prokes mengaku menerima sanksi berupa denda sebesar Rp50.000 dan Rp2.000 untuk membayar biaya sidang.

“Tadi saya sudah pakai masker, cuma basah.Terus masker saya buang. Dendanya Rp50.000, ya saya menyesal pak,” Imam Rosyadi, pelanggar prokes.

Kepala Kejari Brebes Mernawati mengatakan, operasi yustisi akan dilakukan setiap hari selama pelaksanaan PPKM Darurat.  Untuk lokasi operasi yustisi akan berpindah-pindah.

Pihaknya bersama pemerintah daerah juga terus melakukan sosialisasi agar masyarakat sadar hukum, termasuk sanksi pelanggaran protokol kesehatan di masa PPKM Darurat.

“Kami sesuai dengan perintah Presiden Jokowi dan instruksi Mendagri , instruksi bupati untuk pelaksanaan peraturan daerah terkait dengan PPKM Darurat. Ini bekerja sama pemda, forkopimda menggelar kegiatan sidang di tempat operasi yustisi,” kata Mernawati.

Sementara itu Sekda Brebes Djoko Gunawan mengatakan, sebelum pelaksanaan operasi yustisi dalam rangka penegakan perda dalam PPKM Darurat, pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait sanksi jika tak mematuhi protokol kesehatan.

Sosialisasi dilakukan oleh tim Satgas Covid-19 Kabupaten Brebes melalui pengeras suara menggunakan mobil keliling. “Kegiatan hari ini dalam rangka penegakan perda dalam pelaksnaan PPKM Darurat yang dilaksanakan tanggal 3 sampai 20 Juli,” kata Sekda.
 

Editor: Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut