Pelaksanaan PPKM Darurat, Polda Jateng Akan Tindak Tegas Pelanggar

SEMARANG, iNews.id - Polda Jawa Tengah (Jateng) memastikan menindak tegas seluruh masyarakat yang melanggar kebijakan dari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa-Bali. Di Jateng, setidaknya ada 42 lokasi yang dilakukan penyekatan guna mengendalikan penyebaran Covid-19.
"Mulai hari ini kami akan bertindak tegas terhadap pelanggaran PPKM Darurat," kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes M Iqbal Al-Qudusy kepada awak media, Jakarta, Sabtu (3/7/2021).
Oleh karena itu, Iqbal berharap kepada seluruh masyarakat untuk meningkatkan kesadaran diri dalam memerangi atau memutus mata rantai penyebaran virua corona.
"Kami minta pengertian dan kesadaran dari masyarakat saat ini kita benar-benar perang melawan Covid-19," ujar Iqbal.
Terkait penerapan PPKM Darurat di Jawa Tengah, kata Iqbal, nantinya fasilitas umum akan ditutup, penggunaan transportasi juga akan dilakukan sesuai dengan persyarat perjalanan.
"Transportasi perketat surat negatif Covid-19 lengkap dengan PCR. Kegiatan sosial budaya, olahraga semua di tutup. Tempat ibadah sementara di tutup agar beribadah di rumah masing-masing. Resepsi pernikahan di batasi dengan protokol kesehatan ketat," ucap Iqbal.
Editor: Nani Suherni