Pelaku Pembegalan Guru di Blora Ditangkap Polisi, Ini Tampangnya
"Saat korban turun, pelaku menarik gas sepeda motor dan korban berusaha mempertahankan dengan memegangi bagian belakang. Karena sepeda motor melaju cepat, sehingga korban terjatuh dan terseret sekitar 10 meter," ujarnya.
Sepeda motor berhasil dibawa kabur pelaku. Sedangkan korban mengalami luka di tangan sebelah kiri, perut, lutut sebelah kanan. Korban selanjutnya berobat ke Puskesmas Jepon dan melapor ke polisi.
Setelah menerima laporan, polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan. Tak butuh waktu lama, polisi berhasil meringkus dua orang yang diduga terlibat dalam kejadian ini. Pelaku ditangkap di Kabupaten Rembang dan di wilayah Blora.
"Selain menangkap pelaku, kami juga mengamankan sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam nopol K 3901 KY berikut STNK dan satu handphone," katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
"Kami imbau masyarakat jangan mudah percaya dengan orang asing yang tidak dikenal. Sebab modus kejahatan saat ini terus berkembang dan masyarakat diminta selalu waspada," ucapnya.
Editor: Ary Wahyu Wibowo