get app
inews
Aa Text
Read Next : Penuh Haru, Ribuan Warga Solo Lepas Kepergian Jenazah Sinuhun PB XIII ke Imogiri

Pelaku Perdagangan Satwa Dilindungi Ditetapkan Tersangka, Ditahan di Polresta Solo

Selasa, 30 Maret 2021 - 06:48:00 WIB
Pelaku Perdagangan Satwa Dilindungi Ditetapkan Tersangka, Ditahan di Polresta Solo
Petugas KLHK mengamankan satwa dilindungi yang disita dari rumah indekos di Karangasem, Laweyan, Solo, Sabtu (27/3/2021). (Antara)

SOLO, iNews.id - Seorang pelaku kasus perdagangan satwa dilindungi di Karangasem Laweyan Solo ditetapkan menjadi tersangka. Penetapan dilakukan oleh tim penyidik Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Jabalnusra). 

"Tersangka bernisial YAS (22) warga RT 01/01 Kelurahan Karangasem Laweyan Solo kini ditahan di Mapolresta Solo," kata Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Jabalnusra, Muhammad Nur di Kota Solo, Senin (29/3/2021).

Ia menyebutkan, barang bukti berupa 125 ekor satwa jenis unggas, untuk sementara dititipkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Tengah.

Penyidikan kasus ini ditangani oleh penyidik dari Gakkum KLHK. Sementara itu, pengamanan dan penahanan tersangka, pihaknya meminta bantuan Polresta Solo.

Hasil penyidikan nanti, selanjutnya diteruskan ke Kejaksaan Tinggi Jateng, kemudian institusi ini menunjuk acara sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, tempat kejadian perkara kasus tersebut.

"Pada tahap kedua nanti diserahkan ke Kejati, kemudian dilimpahkan ke Kejari Surakarta untuk disidangkan di PN setempat," katanya.

Editor: Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut