Pelaku Perdagangan Satwa Dilindungi Ditetapkan Tersangka, Ditahan di Polresta Solo
SOLO, iNews.id - Seorang pelaku kasus perdagangan satwa dilindungi di Karangasem Laweyan Solo ditetapkan menjadi tersangka. Penetapan dilakukan oleh tim penyidik Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Jabalnusra).
"Tersangka bernisial YAS (22) warga RT 01/01 Kelurahan Karangasem Laweyan Solo kini ditahan di Mapolresta Solo," kata Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Jabalnusra, Muhammad Nur di Kota Solo, Senin (29/3/2021).
Ia menyebutkan, barang bukti berupa 125 ekor satwa jenis unggas, untuk sementara dititipkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Tengah.
Penyidikan kasus ini ditangani oleh penyidik dari Gakkum KLHK. Sementara itu, pengamanan dan penahanan tersangka, pihaknya meminta bantuan Polresta Solo.
Hasil penyidikan nanti, selanjutnya diteruskan ke Kejaksaan Tinggi Jateng, kemudian institusi ini menunjuk acara sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, tempat kejadian perkara kasus tersebut.
"Pada tahap kedua nanti diserahkan ke Kejati, kemudian dilimpahkan ke Kejari Surakarta untuk disidangkan di PN setempat," katanya.
Terkait dengan tersangka mendapatkan barang atau satwa jenis unggas tersebut, dia mengatakan bahwa tim penyidik Gakkum KLHK hingga kini masih mendalami kasus tersebut.
Ia mengatakan bahwa tersangka memiliki banyak satwa dilindungi dari Indonesia bagian timur karena jenis itu tidak ada di Pulau Jawa.
Sebelumnya, petugas Balai Gakkum KLHK mengamankan seratusan ekor satwa dilindungi dan seorang pelaku di sebuah indekos Kelurahan Karangasem, Kecamatan Laweyan, Solo, Sabtu (27/3) sekitar pukul 12.00 WIB.
Satwa yang diamankan petugas, antara lain burung kasuari 1 ekor, kakatua raja 1 ekor, kakatua jambul oranye 8 ekor, merak hijau 2 ekor, bayan 3 ekor, nuri pelangi 26 ekor, dara mahkota atau mambruk 10 ekor, dan jagal papua 74 ekor sehingga total 125 ekor.
Pihaknya melakukan koordinasi dengan Polresta Surakarta sebelum melakukan pengamanan di rumah indekos pelaku. "Kami juga melakukan pelacakan pelaku sudah cukup lama melalui media sosial," ujarnya.
Editor: Ahmad Antoni