Pelaku Perdagangan Satwa Dilindungi Ditetapkan Tersangka, Ditahan di Polresta Solo
Terkait dengan tersangka mendapatkan barang atau satwa jenis unggas tersebut, dia mengatakan bahwa tim penyidik Gakkum KLHK hingga kini masih mendalami kasus tersebut.
Ia mengatakan bahwa tersangka memiliki banyak satwa dilindungi dari Indonesia bagian timur karena jenis itu tidak ada di Pulau Jawa.
Sebelumnya, petugas Balai Gakkum KLHK mengamankan seratusan ekor satwa dilindungi dan seorang pelaku di sebuah indekos Kelurahan Karangasem, Kecamatan Laweyan, Solo, Sabtu (27/3) sekitar pukul 12.00 WIB.
Satwa yang diamankan petugas, antara lain burung kasuari 1 ekor, kakatua raja 1 ekor, kakatua jambul oranye 8 ekor, merak hijau 2 ekor, bayan 3 ekor, nuri pelangi 26 ekor, dara mahkota atau mambruk 10 ekor, dan jagal papua 74 ekor sehingga total 125 ekor.
Pihaknya melakukan koordinasi dengan Polresta Surakarta sebelum melakukan pengamanan di rumah indekos pelaku. "Kami juga melakukan pelacakan pelaku sudah cukup lama melalui media sosial," ujarnya.
Editor: Ahmad Antoni