get app
inews
Aa Text
Read Next : Viral Penyerangan Polres Lumajang gegara Kematian Tahanan, 18 Orang Ditangkap!

Pelaku Perusakan Masjid di Magelang Ditetapkan Tersangka

Selasa, 13 Desember 2022 - 20:17:00 WIB
Pelaku Perusakan Masjid di Magelang Ditetapkan Tersangka
Plt Kapolresta Magelang AKBP Mochammad Sajarod Zakun menunjukkan barang bukti perkara perusakan masjid di Krandan, Kebonrejo, Salaman, Selasa (13/12/2022). Foto: Ist.

"Perbuatan terduga pelaku melanggar Pasal 156 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun atau pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 2 tahun 8 bulan," katanya. 

Menurut Sarojad, motif terduga pelaku melakukan perbuatan tersebut lantaran kesal dengan salah satu bank. 

"Terduga pelaku kesal sakit hati terhadap salah satu bank yang mana sertifikat tanah dan rumahnya itu dijadikan agunan. Yang bersangkutan datang ke sana ingin mengambilnya, karena masih menjadi barang jaminan dan belum dilunasi otomatis dari pihak bank tidak memperbolehkan, sehingga terjadi kekesalan dan ini dilampiaskan dengan melakukan pembakaran pembatas di salah satu masjid dan melakukan perusakan," ujarnya.

Terkait kejiwaan terduga pelaku, Sarojad menyatakan dalam pemeriksaan terduga pelaku, pihaknya didampingi dokter dari rumah sakit jiwa. Dokter juga akan melakukan pemeriksaan dan observasi terhadap yang bersangkutan. 

"Informasi yang beredar pelaku ini mengalami gangguan kejiwaan karena depresi dan pernah dirawat jalan dan pengobatan di rumah sakit jiwa. Ini masih kami dalami, apakah betul atau tidak," ucapnya. 

Editor: Ary Wahyu Wibowo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut