get app
inews
Aa Text
Read Next : Bareskrim Bongkar Pengoplosan Gas Elpiji di Sukoharjo, Kerugian Negara Capai Rp5,4 Miliar

Pelaku Usaha Kecil di Sukoharjo Desak Pemerintah Longgarkan Aturan PPKM

Kamis, 22 Juli 2021 - 14:37:00 WIB
Pelaku Usaha Kecil di Sukoharjo Desak Pemerintah Longgarkan Aturan PPKM
Perwakilan pelaku usaha kecil di Kabupaten Sukoharjo mendatangi kantor DPRD setempat, Kamis (22/7/2021). Foto: Ist.

Ketua Paguyuban PKL Sukoharjo, Joko Cahyono mengatakan, pemerintah harus tanggap kesulitan masyarakat. PPKM darurat memberatkan pelaku usaha kecil, dan kini diperpanjang sampai 25 Juli 2021. Sedangkan pemerintah tidak memberikan jaminan aturan akan berakhir setelahnya. 

"Masih harus mempertimbangkan angka kasus Covid-19 yang ditangani daerah,” kata Joko Cahyono. 

Ditegaskannya, PKL sepakat meminta solusi segera, yani dengan membuka akses jalan yang selama ini ditutup untuk penyekatan. Aturan usaha diperlonggar dan PJU kembali dihidupkan. 

Wakil DPRD Sukoharjo, Eko Sapto Purnomo mengatakan, pihaknya terus mengikuti perkembangan penanganan Covid-19 oleh pemerintah daerah.  Termasuk mengawasi penanganan dampak, baik ekonomi sosial dan sebagainya. Penerapan PPKM  adalah kebijakan pemerintah pusat yang wajib diikuti daerah dalam rangka menekan angka penularan Covid-19. 

Yang perlu diperhatikan, lanjutnya, penanganan dampak juga harus seimbang. Aturan operasional sektor usaha diatur sangat ketat dengan pengawasan yang juga ketat dari penegak disiplin. Pihaknya meminta penegakan aturan dilakukan dengan lebih humanis. 

Bantuan sosial untuk warga juga perlu secepatnya disalurkan sesuai sasaran. Tentunya dengan pendataan penerima yang benar-benar teliti. Untuk pembukaan penyekatan dan pelonggaran aturan, tetap harus menunggu kebijakan lebih lanjut. Sebab PPKM dilaksanakan berdasarkan asessmen dari pemerintah pusat. 

"Jadi, kita ini intinya bersama-sama menunggu setelah tanggal 25 Juli nanti," katanya. 

Editor: Ary Wahyu Wibowo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut