get app
inews
Aa Text
Read Next : Bareskrim Bongkar Pengoplosan Gas Elpiji di Sukoharjo, Kerugian Negara Capai Rp5,4 Miliar

Pelaku Usaha Kecil di Sukoharjo Desak Pemerintah Longgarkan Aturan PPKM

Kamis, 22 Juli 2021 - 14:37:00 WIB
Pelaku Usaha Kecil di Sukoharjo Desak Pemerintah Longgarkan Aturan PPKM
Perwakilan pelaku usaha kecil di Kabupaten Sukoharjo mendatangi kantor DPRD setempat, Kamis (22/7/2021). Foto: Ist.

SUKOHARJO, iNews.id - Pelaku usaha kecil di Kabupaten Sukoharjo mendatangi kantor DPRD setempat, Kamis (22/7/2021). Mereka mendesak pemerintah melonggarkan aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). 

Pelaku usaha kecil yang datang, antara lain perwakilan juru parkir dan pedagang kaki lima (PKL). Mereka kecewa dengan perpanjangan PPKM darurat menjadi PPKM level 4. Mereka mendesak pemerintah daerah memberi kelonggaran, seperti jam operasional, akses penerangan jalan umum dan membuka penyekatan.

“Penerapan PPKM darurat memukul perekonomian pelaku usaha kecil. Aturan jam operasional PKL sampai pukul 20.00 WIB dan tidak boleh makan di tempat, cukup menyulitkan pelaku usaha,” kata perwakilan juru parkir dan PKL Solo Baru, Sudarsi. 

Hal tersebut masih ditambah penutupan atau penyekatan jalan oleh pihak terkait, serta mematikan penerangan jalan umum (PJU) di sepanjang jalur yang digunakan usaha PKL. 

"Saya mohon, jalan dibuka dan lampu dihidupkan lagi, minimal sampai jam usaha kami selesai," katanya.

Menurutnya, PKL dan parkir saling bergantung pendapatan. Juru parkir mengutip biaya jasa parkir dari para pelanggan PKL. Aturan usaha selama PPKM darurat mengakibatkan banyak pedagang yang kehilangan pelanggan. 

“Jalur ditutup dan tidak ada penerangan jalan. PKL juga masih harus berhadapan dengan petugas Satpol PP. Jualan kami tidak laku karena tidak ada yang lewat,” ujarnya. 

Ketua Paguyuban PKL Sukoharjo, Joko Cahyono mengatakan, pemerintah harus tanggap kesulitan masyarakat. PPKM darurat memberatkan pelaku usaha kecil, dan kini diperpanjang sampai 25 Juli 2021. Sedangkan pemerintah tidak memberikan jaminan aturan akan berakhir setelahnya. 

"Masih harus mempertimbangkan angka kasus Covid-19 yang ditangani daerah,” kata Joko Cahyono. 

Ditegaskannya, PKL sepakat meminta solusi segera, yani dengan membuka akses jalan yang selama ini ditutup untuk penyekatan. Aturan usaha diperlonggar dan PJU kembali dihidupkan. 

Wakil DPRD Sukoharjo, Eko Sapto Purnomo mengatakan, pihaknya terus mengikuti perkembangan penanganan Covid-19 oleh pemerintah daerah.  Termasuk mengawasi penanganan dampak, baik ekonomi sosial dan sebagainya. Penerapan PPKM  adalah kebijakan pemerintah pusat yang wajib diikuti daerah dalam rangka menekan angka penularan Covid-19. 

Yang perlu diperhatikan, lanjutnya, penanganan dampak juga harus seimbang. Aturan operasional sektor usaha diatur sangat ketat dengan pengawasan yang juga ketat dari penegak disiplin. Pihaknya meminta penegakan aturan dilakukan dengan lebih humanis. 

Bantuan sosial untuk warga juga perlu secepatnya disalurkan sesuai sasaran. Tentunya dengan pendataan penerima yang benar-benar teliti. Untuk pembukaan penyekatan dan pelonggaran aturan, tetap harus menunggu kebijakan lebih lanjut. Sebab PPKM dilaksanakan berdasarkan asessmen dari pemerintah pusat. 

"Jadi, kita ini intinya bersama-sama menunggu setelah tanggal 25 Juli nanti," katanya. 

Editor: Ary Wahyu Wibowo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut