Pelaku Usaha Kecil di Sukoharjo Desak Pemerintah Longgarkan Aturan PPKM

SUKOHARJO, iNews.id - Pelaku usaha kecil di Kabupaten Sukoharjo mendatangi kantor DPRD setempat, Kamis (22/7/2021). Mereka mendesak pemerintah melonggarkan aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Pelaku usaha kecil yang datang, antara lain perwakilan juru parkir dan pedagang kaki lima (PKL). Mereka kecewa dengan perpanjangan PPKM darurat menjadi PPKM level 4. Mereka mendesak pemerintah daerah memberi kelonggaran, seperti jam operasional, akses penerangan jalan umum dan membuka penyekatan.
“Penerapan PPKM darurat memukul perekonomian pelaku usaha kecil. Aturan jam operasional PKL sampai pukul 20.00 WIB dan tidak boleh makan di tempat, cukup menyulitkan pelaku usaha,” kata perwakilan juru parkir dan PKL Solo Baru, Sudarsi.
Hal tersebut masih ditambah penutupan atau penyekatan jalan oleh pihak terkait, serta mematikan penerangan jalan umum (PJU) di sepanjang jalur yang digunakan usaha PKL.
"Saya mohon, jalan dibuka dan lampu dihidupkan lagi, minimal sampai jam usaha kami selesai," katanya.
Menurutnya, PKL dan parkir saling bergantung pendapatan. Juru parkir mengutip biaya jasa parkir dari para pelanggan PKL. Aturan usaha selama PPKM darurat mengakibatkan banyak pedagang yang kehilangan pelanggan.
“Jalur ditutup dan tidak ada penerangan jalan. PKL juga masih harus berhadapan dengan petugas Satpol PP. Jualan kami tidak laku karena tidak ada yang lewat,” ujarnya.
Editor: Ary Wahyu Wibowo