get app
inews
Aa Text
Read Next : Kebakaran Tempat Pengolahan Kayu di Sukoharjo, Kerugian Capai Rp400 Juta

Pelaku Usaha Kecil di Sukoharjo Desak Pemerintah Longgarkan Aturan PPKM

Kamis, 22 Juli 2021 - 14:37:00 WIB
Pelaku Usaha Kecil di Sukoharjo Desak Pemerintah Longgarkan Aturan PPKM
Perwakilan pelaku usaha kecil di Kabupaten Sukoharjo mendatangi kantor DPRD setempat, Kamis (22/7/2021). Foto: Ist.

SUKOHARJO, iNews.id - Pelaku usaha kecil di Kabupaten Sukoharjo mendatangi kantor DPRD setempat, Kamis (22/7/2021). Mereka mendesak pemerintah melonggarkan aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). 

Pelaku usaha kecil yang datang, antara lain perwakilan juru parkir dan pedagang kaki lima (PKL). Mereka kecewa dengan perpanjangan PPKM darurat menjadi PPKM level 4. Mereka mendesak pemerintah daerah memberi kelonggaran, seperti jam operasional, akses penerangan jalan umum dan membuka penyekatan.

“Penerapan PPKM darurat memukul perekonomian pelaku usaha kecil. Aturan jam operasional PKL sampai pukul 20.00 WIB dan tidak boleh makan di tempat, cukup menyulitkan pelaku usaha,” kata perwakilan juru parkir dan PKL Solo Baru, Sudarsi. 

Hal tersebut masih ditambah penutupan atau penyekatan jalan oleh pihak terkait, serta mematikan penerangan jalan umum (PJU) di sepanjang jalur yang digunakan usaha PKL. 

"Saya mohon, jalan dibuka dan lampu dihidupkan lagi, minimal sampai jam usaha kami selesai," katanya.

Menurutnya, PKL dan parkir saling bergantung pendapatan. Juru parkir mengutip biaya jasa parkir dari para pelanggan PKL. Aturan usaha selama PPKM darurat mengakibatkan banyak pedagang yang kehilangan pelanggan. 

“Jalur ditutup dan tidak ada penerangan jalan. PKL juga masih harus berhadapan dengan petugas Satpol PP. Jualan kami tidak laku karena tidak ada yang lewat,” ujarnya. 

Editor: Ary Wahyu Wibowo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut