Pembongkaran Pendopo Taman Putro, Ini Hasil Pengecekan Pemkot Solo
"Akan direstorasi, artinya akan dikembalikan karena rusak. Tidak akan dijadikan hotel dan mal. Mau didirikan untuk tempat kemasyarakatan," katanya.
Namun demikian, Sungkono menyayangkan adanya tindakan pemilik lahan yang membongkar tanpa adanya pendamping dari dinas terkait. Pasalnya Pendopo Taman Putro Dalem Tumenggungan merupakan BCB tingkat kota.
"Cagar budaya dong, kami tetapkan tahun 2019. SK-nya nomor 432/310 tahun 2019," ujarnya.
Pemkot Solo akan mengawal proses restorasi yang akan dilakukan pemilik. Sungkono menyebut bahwa pondasi pendopo akan dinaikkan karena jalan menuju pendopo berada di posisi yang lebih tinggi.
"Kemarin katanya mau dinaikkan karena jalan dan lokasinya lebih tinggi jalannya. Saya ke sana kemarin jalannya masih utuh, masih ada keramiknya, kayu-kayunya masih ada. Disimpan di gedung belakang," ucapnya.
Editor: Ary Wahyu Wibowo