Pembuat Miras Impor Palsu Ditangkap Petugas Bea Cukai Surakarta
Tim Bea Cukai Surakarta selanjutnya melakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut. Berbekal informasi ABM, minuman tersebut adalah miras palsu yang diproduksi oleh rekannya sendiri dan ditempeli dengan stiker yang menyerupai pita cukai atau pita cukai palsu.
Petugas Bea Cukai giliran menangkap SYT di daerah Karanganyar. Tim kembali bergerak dan menemukan lokasi produksi atau pembuatan miras merk impor palsu tersebut. Selain itu juga menangkap SPR di tempat terpisah di daerah Kabupaten Sragen.
“Penindakan ini sebagai bagian upaya kami dalam menekan peredaran miras ilegal, yang menjadi perhatian adalah modus penjualan terus berubah. Namun kami akan tetap waspada walaupun dalam suasana pandemi yang masih berlangsung,” kata Kepala Kantor Bea Cukai Surakarta, Budi Santoso melalui siaran pers, Kamis (8/7/2021).
Barang bukti hasil penindakan dan para terduga pelaku dibawa ke kantor Bea Cukai guna proses penyelidikan lebih lanjut. Dalam proses ini, Bea Cukai Surakarta telah berkoordinasi dengan Polres dan Kejaksaan Negeri di Karanganyar.
Editor: Ary Wahyu Wibowo