Pemerintah Diminta Perhatikan Ketersediaan Kebutuhan Bahan Pokok Selama PPKM
Sebab aktivitas perekonomian masyarakat menjadi berkurang. Seperti pembatasan aktivitas kegiatan restoran. Yakni makan atau minum di tempat hanya boleh 25 persen dari kapasitas tempat duduk.
Layanan makanan melalui pesan antar atau dibawa pulang tetap diizinkan sesuai jam operasional. Kemudian juga membatasi jam operasional untuk pusat perbelanjaan, mall hingga pukul 19.00 WIB.
Berdasarkan pengalaman, pola transaksi dan konsumsi masyarakat sudah berubah sejak awal pandemi. Sehingga, dirinya menduga PPKM tidak terlalu berdampak besar terhadap ekonomi masyarakat.
Apalagi seperti di Solo, transaksi kuliner yang semula dibatasi hingga pukul 19.00 WIB akhirnya dibatalkan. Sehingga para pedagang tetap diizinkan berjualan sesuai jam operasional dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
Editor: Ary Wahyu Wibowo