Pemerkosa Ibu dan Anak di Pemalang Ditangkap, Terancam 15 Tahun Penjara

PEMALANG, iNews.id – Polisi menangkap pria pemerkosa ibu dan anak di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah. Pelaku berinisial C (45) ditangkap di rumahnya Kecamatan Bantarbolang, Kabupaten Pemalang, Sabtu (28/6/2025) malam.
"Tersangka C berhasil diamankan, setelah dilakukan serangkaian penyelidikan intensif," kata Kapolres Pemalang, AKBP Eko Sunaryo.
Dia mengungkapkan, tersangka melakukan perbuatannya terhadap anak korban, sejak awal Januari sampai Mei 2025. Aksi bejat itu dilakukan tersangka saat kedua orang tuanya sedang bekerja.
Tersangka juga memerkosa ibu korban pada April 2025 yang lalu saat suaminya korban sedang bekerja.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis yakni, Pasal 15 (1) huruf g jo Pasal 6 Undang-Undang (UU) Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual atau pasal 82 UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.
Pascaperistiwa pilu tersebut, keluarga korban sempat mengungsi ke sebuah kandang ayam yang letaknya cukup jauh dari kampungnya di sebuah desa Kabupaten Pekalongan.
Editor: Kastolani Marzuki