Pemkab Rembang Tutup Puluhan Warung Kopi Berfasilitas Kafe Karaoke di Desa Kaliombo

REMBANG, iNews.id – Pemkab Rembang resmi melarang usaha warung kopi berfasilitas karaoke dan usaha kafe karaoke yang menjamur di Desa Kaliombo, Kecamatan Sulang, Kabupaten Rembang. Larangan itu diputuskan dalam sosialisasi di Pendopo Kantor Kecamatan Sulang, Selasa (2/11/2021).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Rembang, Fahrudin turun langsung dalam sosialisasi tersebut. Dia menegaskan bahwa warga ketika mendirikan bangunan harus izin dulu, apalagi jika bangunan tersebut dipakai usaha. “Hal ini sesuai dengan Perda Kabupaten Rembang. Mendirikan bangunan harus izin, apalagi bangunan untuk usaha, “ kata Sekda.
Berjejernya bangunan warung kopi berfasilitas hiburan dan kafe karaoke di pinggir jalan raya Rembang –Blora Desa Kaliombo Kecamatan Sulang selama ini menempati tanah bekas rel milik PT Kereta Api Indonesia (KAI).
Dalam sosialisasi itu, hadir = perwakilan PT KAI Daop IV Semarang. Muncul larangan jika tanah bekas rel untuk usaha warung kopi berfasilitas hiburan dan kafe karaoke. Tapi apabila untuk tempat tinggal dan usaha lainnya masih diperbolehkan dengan ketentuan memperoleh izin dari PT KAI sekaligus membayar sewa.
“Kami juga akan menyesuaikan dengan kebijakan Pemkab Rembang, “ kata Senior Manajer Aset PT KAI Daop IV Semarang, Arif S.
Editor: Ahmad Antoni