get app
inews
Aa Text
Read Next : Kebakaran Tempat Pengolahan Kayu di Sukoharjo, Kerugian Capai Rp400 Juta

Pemkab Sukoharjo Dirikan Pos Pelayanan untuk Pantau Prokes saat Nataru

Rabu, 15 Desember 2021 - 13:46:00 WIB
Pemkab Sukoharjo Dirikan Pos Pelayanan untuk Pantau Prokes saat Nataru
Ilustrasi – akses utama masuk ke wilayah Kabupaten Sukoharjo. Foto: Ist.

SUKOHARJO, iNews.id - Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sukoharjo Toni Sri Buntoro menyatakan tidak ada penyekatan jalur saat Natal dan Tahun Baru 2022 (Nataru). Pos pelayanan masyarakat akan didirikan guna pemeriksaan kelengkapan syarat protokol kesehatan (prokes) pelaku perjalanan yang masuk ke Sukoharjo.

“Tim gabungan secara acak akan menggelar pemeriksaan pada pengguna jalan, memastikan sudah divaksin Covid-19, melengkapi diri dengan syarat PCR atau rapid test antigen dan penggunaan masker,” kata Toni Sri Buntoro, Rabu (15/12/2021). 

Dikatakan Toni, saat ini petugas tengah memetakan titik-titik yang strategis untuk lokasi pos pelayanan. Paling banyak daerah perbatasan seperti Kecamatan Kartasura, Nguter. "Yang disasar memang akses masuk atau perbatasan antar wilayah serta jalur utama," katanya. 

Setiap pos bakal diisi petugas dari Dinas Perhubungan, Polri, TNI, Dinas Kesehatan, BPBD dan instansi samping lainnya. Masing-masing pos pelayanan akan menjadi cek point bagi pendatang.

Petugas diberikan kewenangan memeriksa kelengkapan perjalanan dalam setiap razia pemeriksaan. "Kan pelaku perjalanan harus memiliki kelengkapan sesuai protokol kesehatan," katanya. 

Tidak terbatas pada pemeriksaan, pendatang yang terjaring tidak membawa kelengkapan, seperti bukti sudah divaksin, atau aplikasi PeduliLindungi, bukti PCR atau rapid test antigen akan dilakukan vaksinasi maupun rapid test di pos pelayanan ini.

Apabila dalam screening kesehatan berupa pengukuran suhu badan tidak lolos, maka yang bersangkutan bakal dirujuk ke fasilitas layanan kesehatan terdekat. "Tiap pos dilengkapi petugas kesehatan,” ujarnya.

Toni menambahkan, daerah diminta lebih waspada terhadap gelombang mudik pada saat Natal dan Tahun Baru. Hal ini dilakukan setelah pemerintah pusat membatalkan rencana PPKM 3. 

Dengan demikian, prediksi naiknya mobilitas warga menjadi kewenangan antisipasi masing-masing daerah. Salah satunya memperketat pengawasan dan pemeriksaan lalu lintas.

Editor: Ary Wahyu Wibowo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut