Pemkot Semarang Naikkan Tarif Pajak Bumi dan Bangunan, Ada Apa?
Jumat, 18 Februari 2022 - 05:01:00 WIB
Dia menjelaskan terdapat beberapa hal yang menjadi catatan dalam pemberlakuan PBB pada tahun ini, seperti objek tanah dan bangunan yang nilainya di bawah Rp250 juta akan dibebaskan pajaknya.
Selain itu, kata dia, pemilik lahan kosong di di jalur-jalur protokol di Kota Semarang akan dikenakan pajak progresif sebesar 20 persen.
Pemerintah Kota Semarang, lanjut dia, juga akan menggandeng Kejaksaan Negeri Kota Semarang untuk mengoptimalkan penagihan terhadap wajib pajak yang menunggak.
Dia mengatakan optimalisasi semaksimal mungkin aset yang masih kosong maupun mangkrak diharapkan akan mendorong menggerakkan perekonomian sehingga Kota Semarang akan tumbuh.
Editor: Ahmad Antoni