Pemkot Semarang Terapkan Larangan Beri Uang ke Pengemis, Dendanya Sampai Rp1 Juta

SEMARANG, iNews.id – Pemkot Semarang mulai menerapkan aturan larangan memberi uang atau barang kepada pengemis, gelandangan, serta anak jalanan. Bagi yang melanggar, bisa dikenakan hukuman kurungan 3 bulan atau denda maksimal Rp1 juta.
Penerapan aturan tentang pemberian sanksi terhadap pemberi uang kepada pengemis di jalanan maupun persimpangan lampu lalu lintas di Ibu Kota Jawa Tengah, mulai diberlakukan Senin (3/10/2022) kemarin.
"Penindakan setelah disampaikan sosialisasi Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Anak Jalanan, Gelandangan, dan Pengemis," kata Kepala Satpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto.
Menurut dia, Satpol PP bersama Dinas Sosial telah berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri Semarang dan kejaksaan untuk teknis sidang tindak pidana ringan terhadap pelanggaran perda tersebut.
Uji coba penindakan itu, dilakukan di wilayah Pedurungan, Kota Semarang dengan menyiapkan lokasi sidang di Kelurahan Pedurungan Kidul.
Namun, pada pelaksanaan hari pertama, belum didapati masyarakat pemberi uang kepada pengemis uang ditindak.
Editor: Ary Wahyu Wibowo