Pemkot Semarang Terapkan Larangan Beri Uang ke Pengemis, Dendanya Sampai Rp1 Juta

"Mungkin masyarakat Semarang sudah dengar tentang penindakan ini, sebelumnya kan sudah masif disosialisasikan," katanya.
Meski demikian, Fajar memperkirakan tetap akan ada warga yang terjaring dalam pelanggaran perda tersebut.
"Kami sudah memiliki teknik dalam memantau dugaan pelanggaran yang mungkin terjadi," katanya.
Larangan memberi uang atau barang kepada pengemis, gelandangan, serta anak jalanan, tertuang dalam Pasal 24 Perda Nomor 5 Tahun 2014.
Fajar menyebut, subjek itu termasuk pengamen, manusia silver, badut, dan siapa pun yang melakukan kegiatan meminta-minta di jalan umum atau persimpangan lampu lalu lintas.
Dalam Pasal 30 dijelaskan, sanksi yang akan dijatuhkan kepada orang yang memberikan sesuatu berupa hukuman kurungan maksimal 3 bulan atau denda maksimal Rp1 juta.
Editor: Ary Wahyu Wibowo