get app
inews
Aa Text
Read Next : ASN Pemkot Solo Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap Staf, Ditangani Badan Kepegawaian

Pemkot Solo Pertahankan Sriwedari Jadi Ruang Publik, Ini Respons Ahli Waris Wirjodiningrat

Jumat, 26 November 2021 - 21:21:00 WIB
Pemkot Solo Pertahankan Sriwedari Jadi Ruang Publik, Ini Respons Ahli Waris Wirjodiningrat
Tanah Sriwedari yang menjadi sengketa antara Pemkot Solo dengan ahli waris RMT Wirjodiningrat. Foto: iNews.id/Ary Wahyu Wibowo.

SOLO, iNews.id – Rencana Pemkot Solo yang tetap mempertahankan Taman Sriwedari sebagai ruang publik mendapat reaksi ahli waris Wirjodiningrat. Pemkot dinilai melanggar hukum karena sengketa atas tanah tersebut diklaim telah dimenangkan ahli waris. 

“Pemkot Surakarta (Solo) mendirikan atau memanfaatkan tanah dan bangunan di atas tanah Sriwedari adalah perbuatan melanggar hukum dan merendahkan harkat dan martabat lembaga peradilan,” kata kuasa hukum ahli waris, Anwar Rachman melalui keterangan tertulis, Jumat (26/11/2021). 

Dikatakannya, sengketa tanah Sriwedari telah selesai tuntas, baik kepemilikan maupun penguasaannya dengan terbitnya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

“Yakni putusan Mahkamah Agung RI No:3000-K/Sip/1981 Jo No:125-K/TUN/2004, No:3249-K/Pdt/2012 yang menyatakan bahwa ahli waris mendapatkan tanah tersebut berdasarkan alas hak Akte Jual Beli No:10 tanggal 13 Juli 1877 Notaris Pieter Jacobus, Eigendom Verponding No:295 dan Akte Asisten Resident Surakarta 05 Desember 1877 No:59 atas nama Raden Mas Tumenggung Wirjodiningrat,” katanya. 

Selain itu juga peta Minuut Kel Sriwedari Blad:10 dikeluarkan Kantor Pertanahan Surakarta seluas sekitar  99.889 meter persegi terletak di Jalan Brigjen Slamet Riyadi. 

Pemkot Solo telah mengajukan peninjauan kembali putusan (PK) dan ditolak Mahkamah Agung berdasarkan putusan No:29-PK/TUN/2007 dan No:478-PK/PDT/2015, sehingga terbit penetapan  perintah pengosongan paksa dari Ketua PN Surakarta No:10/PEN.PDT/EKS/2015/PN.Skt tanggal 21 Pebruari 2020. 

Editor: Ary Wahyu Wibowo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut