Pemkot Solo Pertahankan Sriwedari Jadi Ruang Publik, Ini Respons Ahli Waris Wirjodiningrat

SOLO, iNews.id – Rencana Pemkot Solo yang tetap mempertahankan Taman Sriwedari sebagai ruang publik mendapat reaksi ahli waris Wirjodiningrat. Pemkot dinilai melanggar hukum karena sengketa atas tanah tersebut diklaim telah dimenangkan ahli waris.
“Pemkot Surakarta (Solo) mendirikan atau memanfaatkan tanah dan bangunan di atas tanah Sriwedari adalah perbuatan melanggar hukum dan merendahkan harkat dan martabat lembaga peradilan,” kata kuasa hukum ahli waris, Anwar Rachman melalui keterangan tertulis, Jumat (26/11/2021).
Dikatakannya, sengketa tanah Sriwedari telah selesai tuntas, baik kepemilikan maupun penguasaannya dengan terbitnya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
“Yakni putusan Mahkamah Agung RI No:3000-K/Sip/1981 Jo No:125-K/TUN/2004, No:3249-K/Pdt/2012 yang menyatakan bahwa ahli waris mendapatkan tanah tersebut berdasarkan alas hak Akte Jual Beli No:10 tanggal 13 Juli 1877 Notaris Pieter Jacobus, Eigendom Verponding No:295 dan Akte Asisten Resident Surakarta 05 Desember 1877 No:59 atas nama Raden Mas Tumenggung Wirjodiningrat,” katanya.
Selain itu juga peta Minuut Kel Sriwedari Blad:10 dikeluarkan Kantor Pertanahan Surakarta seluas sekitar 99.889 meter persegi terletak di Jalan Brigjen Slamet Riyadi.
Pemkot Solo telah mengajukan peninjauan kembali putusan (PK) dan ditolak Mahkamah Agung berdasarkan putusan No:29-PK/TUN/2007 dan No:478-PK/PDT/2015, sehingga terbit penetapan perintah pengosongan paksa dari Ketua PN Surakarta No:10/PEN.PDT/EKS/2015/PN.Skt tanggal 21 Pebruari 2020.
Editor: Ary Wahyu Wibowo