Pemprov Jateng Gandeng Ulama untuk Kampanye Setop Konsumsi Daging Anjing
DMFI, lanjut dia, bisa menjelaskan dari sisi ilmiah tentang bahaya mengonsumsi daging anjing, juga dari Kemenag melakukan pendekatan dari sisi agama, sehingga ada penjelasan dari sisi ilmiah dan agama, jadi lebih efektif dalam mencegahnya.
Tidak kalah penting adalah upaya pemerintah kabupaten/kota melakukan pencegahan melalui edukasi dan penerapan peraturan daerah tentang larangan perdagangan anjing.
Kabupaten/kota yang telah memberlakukan perda tersebut, antara lain Kabupaten dan Kota Magelang, Kota Semarang, Kabupaten Jepara, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Temanggung, dan Kabupaten Purbalingga.
"Kami juga terus mendorong kabupaten/kota yang belum intensif mengedukasi masyarakat. Kita ketahui, kenapa Allah melarang mengonsumsi daging anjing, karena banyak risiko-risiko secara ilmiah bisa menularkan virus dan sebagainya," ujarnya.
Editor: Ary Wahyu Wibowo