get app
inews
Aa Text
Read Next : Jadi Tersangka Pornografi, Chicko Terancam 12 Tahun Penjara dan Denda Rp12 Miliar

Pemuda di Magelang Ini Sebar Konten Porno, Modusnya Bikin Miris

Selasa, 15 Desember 2020 - 05:58:00 WIB
Pemuda di Magelang Ini Sebar Konten Porno, Modusnya Bikin Miris
Tersangka pwnyebaran konten asusila saat menjalani pemeriksaan di Polres Magelang. (Istimewa)

Untuk menguatkan keterangan para saksi yang sudah diperiksa penyidik telah melakukan penyitaan barang bukti."HP milik ketiga pelaku dan print out(cetakan) screnshoot dokumen elektronik berupa konten (foto) yang bermuatan pornografi kami sita untuk pembuktian," kata AKP Hadi.

Tersangka disangka melanggar pasal 45 ayat (1) Undang- Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara pidana.

"Saat ini pelaku atas nama SAS kami lakukan penahanan, di Rumah Tahanan Polres Magelang. Sementara dua pelaku lain karena masih dibawah umur tidak ditahan dan tetap dalam proses penyidikan," ujarnya.

Editor: Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut