get app
inews
Aa Text
Read Next : Jadi Tersangka Pornografi, Chicko Terancam 12 Tahun Penjara dan Denda Rp12 Miliar

Pemuda di Magelang Ini Sebar Konten Porno, Modusnya Bikin Miris

Selasa, 15 Desember 2020 - 05:58:00 WIB
Pemuda di Magelang Ini Sebar Konten Porno, Modusnya Bikin Miris
Tersangka pwnyebaran konten asusila saat menjalani pemeriksaan di Polres Magelang. (Istimewa)

MAGELANG, iNews.id  - Seorang pemuda berinisial SAS (19), dan dua anak berinisial AP (17) serta TA (16) warga Kajoran Kabupaten Magelang ditetapkan sebagai tersangka. Pengungkapan kasus ini bermula adanya laporan dengan nomor Laporan Polisi nomor : LP/B/132/XII/2020/Jateng/Res Mgl, tanggal 04 Desember 2020 yang dibuat SI orang tua dari korban berinisial EY.

"Kami mendapatkan laporan dari orang tua korban bahwa anaknya menjadi korban penyebaran foto asusila," ujar Kasatreskrim Polres Magelang AKP Hadi Handoko di Polres Magelang, Senin (14/12/2020).

Ia mengatakan, setelah mendapatkan laporan penyidik langsung melakukan penyelidikan, mengumpulkan bukti-bukti dan memeriksa saksi-saksi. "Akhirnya kami berhasil mengungkap tiga orang pelaku berinisial "SAS "alias Sobar(19), warga Kajoran Kabupaten Magelang," katanya Sementara, dua orang pelaku lainya masih di bawah umur berinisial AP(17) laki- laki, dan TA(16), perempuan, keduanya warga Kajoran.

Editor: Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut