Pemuda di Magelang Ini Sebar Konten Porno, Modusnya Bikin Miris
MAGELANG, iNews.id - Seorang pemuda berinisial SAS (19), dan dua anak berinisial AP (17) serta TA (16) warga Kajoran Kabupaten Magelang ditetapkan sebagai tersangka. Pengungkapan kasus ini bermula adanya laporan dengan nomor Laporan Polisi nomor : LP/B/132/XII/2020/Jateng/Res Mgl, tanggal 04 Desember 2020 yang dibuat SI orang tua dari korban berinisial EY.
"Kami mendapatkan laporan dari orang tua korban bahwa anaknya menjadi korban penyebaran foto asusila," ujar Kasatreskrim Polres Magelang AKP Hadi Handoko di Polres Magelang, Senin (14/12/2020).
Ia mengatakan, setelah mendapatkan laporan penyidik langsung melakukan penyelidikan, mengumpulkan bukti-bukti dan memeriksa saksi-saksi. "Akhirnya kami berhasil mengungkap tiga orang pelaku berinisial "SAS "alias Sobar(19), warga Kajoran Kabupaten Magelang," katanya Sementara, dua orang pelaku lainya masih di bawah umur berinisial AP(17) laki- laki, dan TA(16), perempuan, keduanya warga Kajoran.
Editor: Ahmad Antoni