Pemuda yang Bikin Rumah Hancur, Ternyata Simpan 5,5 Kg Bahan Peledak
Senin, 10 Mei 2021 - 18:26:00 WIB

“Bubuk mesiu tersebut disimpan di rumah tersangka, dan tanpa disangka meledak hingga menghancurkan rumah tersangka. Selain rumah tersangka, lima rumah warga lainya mengalami kerusakan akibat kuatnya ledakan,” katanya.
Selain mengamankan sisa bubuk mesiu, polisi juga mengamankan ratusan petasan berukuran besar rencananya petasan bubuk mesiu yang dibeli tersangka akan digunakan pada malam takbir dan setelah sholat Idul Fitri bersama remaja masjid di kampungnya.
Untuk mempertangung jawabkan perbuatannya, tersangka kini mendekam di sel tahanan Mapolres Cilacap.
Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan pasal 187 KUPH dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara.
Editor: Ahmad Antoni