Penampakan Suami Istri Oknum Polisi Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi PNBP
BLORA, iNews.id – Pasangan suami istri EFJ dan EM menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Kejari Blora, Senin (30/5/2022). Oknum anggota Polres Blora itu menjalani sidang secara virtual.
Kepala seksi (Kasi) Intel Kejari Blora Jatmiko mengatakan sidang perdana ini digelar secara online dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Hari ini telah digelar sidang perdana pukul 09.00 WIB dengan terdakwa EFJ dan EM dengan agenda sidang yaitu pembacaan surat dakwaan," kata Jatmiko, Senin (30/5/2023) siang.
Untuk dakwaan sendiri, kata dia, kedua terdakwa didakwa melanggar dakwaan primer pasal 2 ayat 1 Undang Undang tindak Pidana korupsi, subsider pasal 3 UU tindak pidana korupsi, Jo pasal 55 ayat 1 KUHPidana.
"Jadi yang bersangkutan didakwa melanggar undang-undang pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut," katanya.
Editor: Ahmad Antoni