Pengemplang Faktur Pajak Fiktif di Boyolali Divonis 2 Tahun Penjara
Apabila harta bendanya tidak mencukupi maka terdakwa dijatuhkan hukuman kurungan pengganti denda selama 3 bulan.
Dikatakannya, keberhasilan Kanwil DJP Jawa Tengah II dalam menangani tindak pidana di bidang perpajakan menunjukkan keseriusan dalam melakukan penegakan hukum di bidang perpajakan.
Selain itu, langkah ini merupakan wujud koordinasi yang baik antar aparat penegak hukum yang telah dilakukan oleh Kanwil DJP Jawa Tengah II, Polda Jawa Tengah dan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
Hakim juga menekankan bahwa hukuman ini diharapkan dapat memberi peringatan pada para pelaku lainnya agar tidak melakukan hal serupa. Tindakan ini juga untuk mengamankan penerimaan negara demi tercapainya pemenuhan pembiayaan negara melalui APBN.
DJP melaksanakan penegakan hukum (law enforcement) untuk memberikan deterrent effect kepada wajib pajak yang memiliki tendensi untuk melakukan tindak pidana perpajakan.
Selain itu, penegakan hukum seperti ini disebarluaskan dengan tujuan agar wajib pajak selalu memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Editor: Ary Wahyu Wibowo