Pengusaha yang Ditangkap di Bandara Semarang Ternyata Tersangka Korupsi Fasilitas Kredit
SEMARANG, iNews.id - Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng mengamankan pengusaha berinisial AH. AH ternyata merupakan tersangka perkara korupsi pemberian fasilitas kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk Kantor Cabang Semarang.
Tersangka AH diamankan saat landing di Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang, lantaran mangkir (tidak memenuhi) panggilan penyidik.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Tengah Bambang Tejo menjelaskan, tersangka diamankan di daerah Tambakharjo, Semarang Barat, Kota Semarang pada Kamis (22/12/2022) sekitar pukul 09.30 WIB. Tersangka diamankan karena telah dipanggil secara patut, namun yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan penyidik.
"Atas dasar itu, dilakukan penangkapan untuk dihadapkan kepada Jaksa penyidik untuk dilakukan pemeriksaan," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan, Kamis (22/12/2022).
Dia menjelaskan, AH merupakan tersangka perkara korupsi pemberian fasilitas kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk Kantor Cabang Semarang kepada tersangka dengan menggunakan PT Seruni Prima Perkasa pada 2017.
Kredit tersebut pencariannya menggunakan purchase order (PO) palsu dan dipergunakan tidak sesuai tujuan kredit.
"Berdasarkan hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari BPKP Perwakilan Jawa Tengah, negara dirugikan kurang lebih Rp25 miliar," ujarnya.
Editor: Ahmad Antoni