get app
inews
Aa Text
Read Next : Preman Rampas HP Pengemudi Mobil di Muara Enim Ditangkap Polisi

Pengusaha yang Laporkan Dugaan Pemerasan Jaksa Ditangkap di Bandara A Yani Semarang

Kamis, 22 Desember 2022 - 13:13:00 WIB
Pengusaha yang Laporkan Dugaan Pemerasan Jaksa Ditangkap di Bandara A Yani Semarang
AH, saat ditangkap intel Kejati Jateng di Bandara Ahmad Yani Semarang, Kamis (22/12/2022). (Ist)

Percobaan pemerasan kliennya, sebut dia terjadi saat diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi pemberian kredit dari sejumlah bank di Semarang ke sebuah perusahaan. Pemeriksaan itu pada Juli 2022.

Ketika itu, di ruang pemeriksaan, Koordinator Pidsus Kejati Jateng Putri Ayu Wulandari menemui Agus Hartono empat mata. Kemudian menyampaikan atas perintah Andi Herman Kajati Jateng ketika itu, meminta uang Rp10miliar untuk menghapus dua Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP). “Jadi satu SPDP Rp5miliar, ini ada 2 SPDP jadi Rp10miliar,” sebutnya.

Namun, permintaan itu tidak dipenuhi Agus Hartono. Dia menyebut tidak mau memberikan karena yakin kasus yang sedang menjeratnya tidak akan terbukti keterlibatannya.

Pada 25 Oktober 2022 dia kemudian ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi. Menurut Kamaruddin, ini pun janggal. Salah satunya, hingga November ini dia menemui langsung pimpinan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jateng, belum diketahui kerugian negara atas kasus dugaan korupsi itu.

Agus Hartono sendiri menyampaikan pada kredit yang dipersoalkan dugaan korupsi itu, posisinya sebagai avalis alias penjamin. Ini tidak bisa dimintai pertanggungjawaban hukum baik perdata ataupun pidana.  

Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Jateng Bambang Marsana menyebut pihaknya akan melakukan pemeriksaan internal adanya informasi dugaan pemerasan oleh jaksa penyidik di Kejati Jawa Tengah tersebut.  

"Pimpinan memerintahkan kami untuk melakukan pemeriksaan secara profesional, transparan dan akuntabel serta akan memberikan tindakan tegas bila terbukti oknum jaksa dimaksud melakukan perbuatan tercela dalam penanganan perkara," ujarnya.

Editor: Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut