Penyidik DJP Jateng II Sita Aset Pengembang Perumahan Senilai Rp4 Miliar di Purwokerto
Objek yang disita berupa empat bidang tanah seluas 10.000 meter persegi di Kelurahan Purwokerto Wetan, Kecamatan Purwokerto Timur, dan satu unit bangunan di Jalan Jenderal Soedirman Nomor 7 Purwokerto.
Selain melakukan penyitaan, tim penyidik selama di Purwokerto juga mengumpulkan sejumlah keterangan yang masih dibutuhkan dalam penyidikan.
Tim Penyidik Kanwil DJP Jateng II di awal tahun 2020 telah menetapkan AR sebagai tersangka kasus dugaan TPPU untuk perkara perpajakan terkait dengan usaha properti yang dijalankan beberapa tahun sebelumnya.
Dalam perkara ini, tersangka AR diduga melakukan TPPU atas hasil tindak pidana perpajakan sebagai tindak pidana asal. Tindak pidana perpajakan yang dilakukan AR terkait dengan pelanggaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) melalui PT KJS Purwokerto.
Perkara tersebut pernah disidangkan dua kali di PN Purwokerto, namun majelis hakim memutus bebas AR. Oleh karena itu, Penyidik Kanwil DJP Jateng II kembali menjerat AR dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU karena kerugian negara yang muncul akibat perbuatan tersangka mencapai kisaran Rp5,1 miliar.
Editor: Ahmad Antoni