Penyidik DJP Jateng II Sita Aset Pengembang Perumahan Senilai Rp4 Miliar di Purwokerto

PURWOKERTO, iNews.id – Sejumlah aset senilai Rp4 miliar milik seorang pengembang perumahan di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, berinisial AR (46), disita Tim Penyidik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah II. Penyitaan terkait dugaan TPPU perpajakan.
Anggota Tim Penyidik Kanwil DJP Jateng II Suyono membenarkan adanya kegiatan penyitaan terhadap sejumlah aset milik pengembang perumahan tersebut.
"Iya, tim penyidik turun ke sini (Purwokerto, red.) untuk kegiatan penyitaan sejumlah aset yang ada kaitannya dengan tersangka AR. Akan tetapi, untuk keterangan resmi ke media, nanti akan disampaikan langsung pimpinan (Kepala Kanwil DJP Jateng II di Solo, red.)," kata Suyono, Jumat (2/7/2021).
Dia mengatakan, penyitaan tersebut untuk melengkapi pemberkasan dan barang bukti terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) perkara perpajakan yang dilakukan oleh tersangka AR.
Dalam hal ini, penyitaan tersebut berdasarkan Surat Perintah Sita PRIN-0008.SITA/WPJ.32/2020, tanggal 17 November 2020, dan Surat Penetapan izin Sita Pengadilan Negeri Purwokerto Nomor 320/Pen.Pid/2020/PN.Pwt, tanggal 25 November 2020.
Informasi yang dihimpun, penyitaan tersebut dilakukan oleh Tim Penyidik Kanwil DJP Jateng II bekerja sama dengan Koordinator Pengawas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Korwas PPNS) Polda Jateng serta Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Banyumas pada hari Rabu (30/6) dan Kamis (1/7).
Editor: Ahmad Antoni