Perempuan Cantik di Pati Ini Curi Mobil, Modusnya Ajak Korban Karaoke

Kapolres Pati AKBP Christian Tobing mengatakan dalam operasi sikat jaran candi 2022, Polres Pati mengungkap empat kasus , 32 kasus non. Dari 36 kasus, kata dia, 35 kasus dengan pemberatan dan satu kasus dengan kekerasan.
“Barang bukti yang berhasil diamankan 7 roda empat, 32 roda dua dan uang tunai Rp100 juta lebih. Selain itu, ada 13 HP, 30 STNK, 28 BPKB serta kunci palsu,” kata Kapolres, Rabu (28/9/2022).
Kapolres mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada saat memarkir kendaraannya. Pasalnya, dari 36 kasus curanmor yang berhasil diungkap.
Rata-rata karena kelalaian pemilik kendaraan saat memarkirnya. “Para tersangka dikenakan pasal 363 dan 365 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” ujarnya.
Editor: Ahmad Antoni