Perempuan Muda Otaki Perampokan Pengusaha di Semarang, Begini Modusnya
“Awalnya ketemu(korban) lewat DM, saya menjanjikan investasi senilai Rp1 miliar dan saya menyanggupi tapi tak ada uang. Sehingga niat itu muncul, mengambil HP,” kata SK, tersangka, Kamis (22/7/2021).
Sementara, polisi berhasil membekuk kedua pelaku saat kabur ke Madiun, Jawa Timur. Sedangkan mobil korban yang sebelumnya dibawa kabur ditemukan polisi di Kabupaten Demak.
Kini polisi masih memburu dua pelaku lain yang masih buron yang identitasnya telah diketahui. Sementara tersangka akan dijerat pasal 365 KUHP tentang Perampokan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
“Dari TKP homestay Pedurungan itu dua-duanya, karena yang datang adalah korban bersama asistennya. Datang ke rumah yang disewa oleh perempuan. kemudian di situ mereka berkomunikasi, tidak lama tersangka perempuan keluar,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Indra Mardiana.
“Kemudian datang dua orang dengan membawa linggis, kemudian melakukan pengancaman, mengikat dan menggiring dua korbannya daerah rumah naik ke mobil kemudian diturunkan di Sigar Bencah. Kurang lebih 1,5-2 jam berada di lokasi hutan,” katanya.
Editor: Ahmad Antoni