Perempuan Sosialita Oknum ASN Pemprov Jateng jadi Tersangka Penipuan Arisan Online

Menurut dia, pihaknya sudah melakukan penyelidikan terkait dugaan pelanggaran ite. Namun, setelah diteliti, gelar perkara dan analisa, tidak ditemukan dugaan pidana ITE.
“Tapi kami menemukan unsur pidana lain, penipuan (jadi dilimpahkan ke Polrestabes Semarang), karena unsurnya pidana umum,” ujarnya.
YPM diadukan ke polisi karena diduga menipu Rp100 juta hingga Rp300 juta dari para korban. Laporan yang masuk di Ditreskrimsus Polda Jateng sendiri, diduga ada kerugian Rp1,8 miliar dari 7 korban YPM. Totalnya ada sekitar 25 peserta arisan online yang dikelola YPM. Arisan online itu bernama jatuh tempo (japo).
Terpisah, Gubernur Jateng Ganjar Pranowo mengaku menyerahkan kasus itu sepenuhnya ke aparat penegak hukum untuk perkara dugaan pidananya.
“Sudah diperiksa Inspektorat dan BKD (badan kepegawaian daerah),” kata ganjar, Rabu (14/6) sore.
Editor: Ahmad Antoni