Perempuan Sosialita Oknum ASN Pemprov Jateng jadi Tersangka Penipuan Arisan Online

SEMARANG, iNew.id - Oknum aparatur sipil negara (ASN) Bapenda Provinsi Jateng, YPM, ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan arisan online. Perempuan sosialita itu kini sudah ditahan.
Hal itu diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio. “Betul (tersangka) tapi (ditangani) Polrestabes Semarang,” katanya, Rabu (14/6/2023).
Proses hukum dilakukan Polrestabes Semarang, kata dia, karena ada beberapa korban juga yang melapor ke sana. Selain, korban yang melapor ke pihaknya, yakni Ditreskrimsus Polda Jateng.
Penyidik Ditreskrimsus Polda Jateng dan Polrestabes Semarang, sebut Dwi, kemudian melakukan gelar perkara dan analisis untuk pelaporan dugaan tindak pidana itu. “Laporannya sama semua, hanya korbannya berbeda-beda, kan banyak itu korbannya,” ujarnya.
Menurut dia, pihaknya sudah melakukan penyelidikan terkait dugaan pelanggaran ite. Namun, setelah diteliti, gelar perkara dan analisa, tidak ditemukan dugaan pidana ITE.
“Tapi kami menemukan unsur pidana lain, penipuan (jadi dilimpahkan ke Polrestabes Semarang), karena unsurnya pidana umum,” ujarnya.
YPM diadukan ke polisi karena diduga menipu Rp100 juta hingga Rp300 juta dari para korban. Laporan yang masuk di Ditreskrimsus Polda Jateng sendiri, diduga ada kerugian Rp1,8 miliar dari 7 korban YPM. Totalnya ada sekitar 25 peserta arisan online yang dikelola YPM. Arisan online itu bernama jatuh tempo (japo).
Terpisah, Gubernur Jateng Ganjar Pranowo mengaku menyerahkan kasus itu sepenuhnya ke aparat penegak hukum untuk perkara dugaan pidananya.
“Sudah diperiksa Inspektorat dan BKD (badan kepegawaian daerah),” kata ganjar, Rabu (14/6) sore.
Editor: Ahmad Antoni